|
Written by Guntur Salahudin
|
|
May 01, 2008 at 12:30 AM |
|
Krisis Ekonomi 1997 telah menumbangkan ekonomi Konglomerasi Indonesia yang ternyata rapuh terhadap persaingan bebas dan globalisasi dunia. Fakta menunjukkan ekonomi skala kecil menengah lebih mampu bertahan. Dengan populasinya sebesar 43 juta usaha mikro kecil menengah merupakan 99.99 % dari kekuatan ekonomi Indonesia, namun oleh berbagai kelemahannya maka usaha kecil menengah sulit berkembang , terutama dalam mendapatkan akses pemasaran produk, permbiayaaan usaha, pendampingan manajemen, pendidikan pelatihan, bantuan teknologi dan advokasi hukum. Dibutuhkan sebuah organisasi khusus bagi usaha mikro kecil menengah yang mampu menjembatani untuk memperoleh semua kebutuhan ini.
Oleh sebab itu maka pada Tgl.14 Juni 2001 Notaris atas dukungan 75 Asosiasi Sektoral yang dicatat dalam Akte Notaris Darbi.SH no.31 tertanggal 11 Juni 2001 telah dibentuk Kamar Dagang Industri usaha kecil menengah yang disingkat dengan KADIN UKM. Selanjutnya tgl.26 Nopember 2001 diselenggarakan RAKERNAS pertma yang dihadiri oleh banyak pejabat Negara dan dibuka oleh Menteri Perencanaan dan Pembangunan/Bappenas RI pada saat itu, Kwik Kian Gie. Sebagai organisasi Swadaya yang datang dari masyarakat dan untuk masyarakat KADIN UKM mendapat sambutan luas dari komunitas usaha kecil menengah. Dalam jangka waktu singkat jaringan organisasi ini telah dibuka diseluruh Indonesia.
Dalam perjalanannya KADIN UKM yang dibentuk atas dasar Pasal 28 UUD 1945 dan ketetapan MPR No.XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dan Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 mendapat hambatan oleh adanya Undang Undang no.1 Th.1987 yang hanya membatasi adanya satu Kamar Dagang Industri (KADIN) di Indonesia. Mahkamah Konstitusi menolak penggunaan nama tersebut namun mengijinkan Kamar Dagang Khusus bagi usaha mikro kecil menengah sehingga melalui Munas Khusus pada Tgl.15 Juni 2005 KADIN UKM kepanjangan Kamar Dagang Industri dirubah menjadi KADIN UMKM kepanjangan dari Kamar Dagang Induk Usaha Mikro kecil menengah.
Dengan adanya perubahan ini maka KADIN UMKM menjadi jaringan Organisasi yang berorientasi pada Pelayanan Masyarakat. Sebagai pilot proyek system pelayanan ini dilaksanakan di Jawa Timur bersinergi dengan segenap Organisasi, Lembaga dan Instansi Pemerintah yang bergerak dibidangnya memanfaatkan Teknologi informasi dan komunikasi Online Internet www.umkm-online.com, Majalah BISNIS UMKM , SMS dan komunikasi offline forum kontak bisnis.
Saat ini KADIN UMKM telah ada di 300 kabupaten/kota diseluruh Indonesia yang selanjutnya akan dikembangkan sampai pada tingkat kecamatan.
|
|
Last Updated ( May 01, 2008 at 10:07 AM )
|