Logo
Main Menu
Home
News
Blog
Links
Advanced Search
Contact Us
Newsflash

Rencana Rakernas tanggal 28 Juni 2008, KADIN UMKM telah dijadwalkan kembali Akhir Bulan Agustus 2008 untuk memberi waktu pada beberapa Kabupaten yang telah mereshufle kepengurusan dalam rangka Pengembangan Bisnis Agro Tanaman Industri Kenaf diseluruh Jatim.

Quote
“Pendidikan bukan untuk menjadikan anda pandai dan ternama melainkan untuk membuat anda berdaya dan berguna bagi diri sendiri dan orang lain.”
-The Reformist
Partners
Advertisement
Petunjuk Print E-mail
Written by Guntur Salahudin   
May 01, 2008 at 12:45 AM

PETUNJUK PENGOPERASIAN KADIN UMKM
ORGANISASI KAMAR DAGANG INDUK USAHA MIKRO KECIL MENENGAH

KADIN UMKM adalah organisasi Kamar Dagang atau Chamber of Commerce yang menjadi payung dari organisasi usaha mikro kecil menengah, baik dalam bentuk asosiasi, perkumpulan, paguyuban, koperasi, perusahaan maupun individuil seperti pedagang, petani dan pekerja. Kedudukannya adalah sebagai sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang berdiri sendiri, tumbuh dari masyarakat untuk kepentingan masyarakat. Berbeda dengan kedudukan Kadin Indonesia (Kamar Dagang Industri) yang merupakan media Pemerintah untuk menjalankan kebijakan ekonominya, organisasi ini memperoleh wewenang untuk melakukan pungutan dan Sertifikasi yang diwajibkan oleh Pemerintah sehingga memiliki penghasilan.

Agar KADIN UMKM dimiliki dan dibiayai oleh masyarakat maka Organisasi harus melaksanakan program yang menjadi solusi dari permasalahan masyarakat umumnya dan usaha kecil menengah khususnya, yaitu mengadakan kesempatan kerja, usaha dan investasi. Fungsi KADIN UMKM adalah sebagai organisator, fasilitator, komunikator dan koordinator yang mensinergikan segenap kekuatan ekonomi masyarakat berupa Organisasi, Lembaga, Institusi maupun profesional untuk mewujudkan tujuannya.

MANFAAT DAN KEUNTUNGAN BERGABUNG DENGAN KADIN UMKM

  1. Dengan bergabung bersama KADIN UMKM pengusaha dapat memperoleh akses bantuan pemasaran dari produknya, permodalan dari lembaga keuangan atau investor, pendampingan manajemen untuk mengoperasikan usahanya, pendidikan dan pelatihan ketrampilan kerja bagi SDM-nya, bantuan teknologi untuk peningkatan produktifitas dan kualitas produknya serta bantuan advokasi hukum.
  1. Sebagai organisasi jaringan maka  untuk dan atas nama anggotanya yang tersebar diseluruh Indonesia KADIN UMKM dapat membuat perjanjian kontrak kerja, kontrak pembelian, penjualan dan pengadaan barang dengan Organisasi Perusahaan, lembaga dan Instansi Pemerintah dalam jumlah yang sangat besar.
  1. Bagi anggota masyarakat, pengusaha, pekerja atau petani yang membutuhkan layanan  dapat mendaftarkan diri sebagai anggota binaan dengan mengisi formulir pada Kantor Sekretariat KADIN UMKM setempat baik ditingkat Kabupaten, Kota maupun kecamatan yang sudah didirikan.

PERSYARATAN ANGGOTA BINAAN DAN ANGGOTA PENGURUS.

  1. Bagi yang ingin membuka perwakilan di Kabupaten/kota yang belum ada KADIN UMKM, ada namun tidak aktif dan menjalankan fungsinya, dapat mengajukan permohonan Mandat pada Sekretariat KADIN UMKM PROPINSI.
  1. Bila belum ada perwakilan Kabupaten/kota KADIN UMKM PROPINSI Surat Mandat akan diberikan pada Pemohon yang dalam jangka waktu 1 bulan sudah menyerahkan Daftar Anggota Pengurus sesuai syarat dalam AD/ART.
  1. Bila sudah ada perwakilan namun tidak pernah aktif maka KADIN UMKM PROPINSI akan memberi peringatan 3 kali yang kemudian bila tidak mendapat jawaban akan dibekukan dan ditawarkan pada peminat yang lain.

SARANA KERJA :

  1. Memiliki Kantor Sekretariat Tingkat Kabupaten/Kota minimal ukuran 3 x 4 m2. 
  1. Memasang Papan nama DEWAN PENGURUS KABUPATEN/KOTA ...........KADIN UMKM ukuran 1.00 x 2.00 meter agar diketahui masyarakat setempat. 
  1. Menyediakan perabot kantor, 1 unit Komputer dan Printer, 1 pesawat GSM/ CDMA untuk komunikasi SMS,  Rak untuk display Produk UMKM  dan papan white board Agenda Kegiatan.
  1. Menggajih 1 petugas tetap yang bisa mengoperasikan komputer dan komunikasi on-line Internet dengan jam kerja mulai 9.00 – 15.00.

MENYEDIAKAN FORMULIR :

  1. Aplikasi menjadi Anggota Pengurus/pembina
  2. Aplikasi menjadi anggota binaan
  3. Aplikasi Permintaan Peluang Kerja
  4. Aplikasi Permintaan Peluang Usaha
  5. Aplikasi Permintaan Peluang Investasi
  6. Aplikasi Permintaan Bantuan Pemasaran
  7. Aplikasi Permintaan Bantuan Permodalan
  8. Aplikasi Permintaan Bantuan Manajemen
  9. Aplikasi Permintaan Bantuan Pendidikan dan Pelatihan
  10. Aplikasi Permintaan Bantuan Teknologi
  11. Aplikasi Permintaan Bantuan Advokasi Hukum

MENYEDIAKAN MEDIA INFORMASI :

Brosur tentang KADIN UMKM, Buku AD/ART, Majalah BISNIS UMKM

SOSIALISASI KEBERADAAN ORGANISASI

  1. Pengurus Kabupaten/Kota agar melakukan sosialisasi keberadaan KADIN UMKM setempat kepada pihak pihak yang menjadi Mitra kerja agar dapat bersinergi untuk memberikan layanan pada anggota dengan cara :
  1. Melakukan audiensi pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan dan Industri, Dinas Pertanian, Dinas ketenaga kerjaan dan  Dinas Kelautan .
  1. Menyampaikan surat perkenalan, brosur dan majalah BISNIS UMKM pada organisasi, asosiasi bisnis, Lembaga Pendidikan Tinggi (LPM & Lemlit) dan LSM setempat serta Lembaga Keuangan seperti Bank BUMN dan Bank Swasta Nasional, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi Simpan Pinjam, Lembaga Keuangan Syariah, Baitul Mal wa Tamwil dan Lembaga Keuangan Mikro lainnya.
  1. Menyampaikan berita melalui www.umkm-online.com via e-mail dan mengenalkan Portal ini pada segenap anggota masyarakat yuang ingin mengetahui program KADIN UMKM.   

PEMBERDAYAAN PROGRAM DAN TUGAS

Dalam hal KADIN UMKM setempat tidak dapat mengoperasikan kegiatan oleh belum trampilnya petugas agar mennghubungi KADIN UMKM Propisni untuk mendapatkan pelatihan pemberdayaan program.

PEMBIAYAAN KEGIATAN LAYANAN

Untuk awal kegiatan setiap anggota pengurus menghimpun Dana Talangan Anggota Pengurus minimal Rp.250.000,- per orang yang dibukukan untuk dibuatkan administrasi  keuangan dan dipertanggung jawabkan oleh Pengurus/Bendahara.

PENERIMAAN UNTUK BIAYA OPERASIONAL

  1. Penerimaan Organisasi berupa Iuran anggota sebesar Rp.150.000,- per tahun dan penghasilan lain yang tidak mengikat sesuai AD/ART dengan pembagian 60% untuk KUMKM setempat, 30% propinsi dan 10% Pusat.
  1. Penghasilan dapat diterima dari Lembaga Donator, organisasi dan Instansi yang  membutuhkan keberadaan KADIN UMKM setempat.
  1. Penghasilan dari iuran dipungut dari anggota binaan yang  memperoleh layanan atas kebutuhannya dalam memperoleh kesempatan kerja, usaha dan investasi serta jasa dari hasil layanan pada kebutuhan pengusaha.
  1. Penghasilan dari keuntungan diperoleh dari keuntungan usaha yang dilakukan oleh Perusahaan, Koperasi atau badan usaha lain  yang Pemegang sahamnya terdiri dari anggota pengurus KADIN UMKM setempat.

 PROGRAM KERJA :

Untuk mengetahui program kerja, kegiatan dan perkembangan organisasi petugas sekretariat sering membuka portal www.umkm-online.com

Demikian Petunjuk pelaksanaan Operasional KADIN UMKM untuk dapaynya  dilaksanakan, dalam hal kesulitan pengoperasian akan diberikan pelatihan pada segenap petugas.

Surabaya 7 April 2007

Dewan Pengurus Daerah

Kamar Dagang Induk Usaha Mikro Kecil Menegah Jawa Timur 

Ketua                                                                    Sekretaris   

Herdiyanto.SH.MH                                             H.Gunthur Salahudin

 

 

 

 

 

 

Last Updated ( Jul 13, 2008 at 10:19 PM )
KADIN UMKM
Visi/Misi
Tentang Kadin UMKM
Pengurus
Jaringan Kerja
AD/ART
Petunjuk Operasional
Mitra Kerja
Events Calendar
July 2008
S M T W T F S
29301 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31 1 2
Google Search

Google


KADIN UMKM PROP. JAWA TIMUR
Powered by Mambo : Hosted by Commindo Intermedia